Frequently Asked Question (FAQ)

Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat:

Yang termasuk kekerasan perempuan dan anak yaitu :

  1.  Kekerasan dalam Rumah Tangga
  2.  Kekerasan dalam Pacaran KDP
  3.  Kekerasan Seksual, termasuk pelecehan dan pencabulan
  4.  Kekerasan fisik maupun psikis
  5.  Perundungan bullying
  6.  Kekerasan Berbasis Gender di

Untuk melaporkan permasalahan ke UPT.PPA, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  1. Membawa identitas diri seperti KTP dan KK
  2. Khusus kasus KDRT, membawa buku nikah jika memungkinkan
  3. Siapkan keterangan dan sampaikan keterangan dengan lengkap kepada petugas
  4. Apabila yang mengalami permasalahan berusia dewasa, maka yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan&

UPT.PPA menyediakan layanan TIDAK BERBAYAR (GRATIS), yang mencakup:

  1. layanan pengaduan
  2. layanan pendampingan
  3. layanan psikologis
  4. layanan hukum
  5. layanan rujukan

Anda dapat melaporkan ke UPT. PPA. Berikan keterangan dengan jelas mengenai peristiwa kekerasan yang terjadi, dan beri nomor telepon anda untuk diverifikasi petugas. Identitas anda akan dirahasiakan oleh petugas.

Anda dapat menghubungi UPT.PPA, petugas akan menghubungkan anda dengan layanan hukum sehingga anda dapat memperoleh informasi dan didampingi selama proses hukum berjalan dan akan menghubungkan anda dengan psikolog untuk membantu mengelola perasaan negatif tersebut.

Salah satu prinsip penanganan kasus di UPT.PPA adalah menjaga kerahasiaan dan menghargai korban/pelapor.UPT.PPA menjamin kerahasiaan permasalahan anda.