Profil PPID Pembantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Barat

1. Tentang PPID

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Demikian di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 163/HUMPRO/2017, SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai PPID Pembantu dan selanjutnya SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Barat.

2. Tugas PPID

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, menngeloah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

3. Tugas PPID

  1. Pengelolaan Informasi
  2. Dokumentasi Arsip
  3. Pelayanan Informasi

4. Visi PPID

Menyediakan Pelayan Informasi Publik yang Prima dalam rangka mewujudkan Transparansi Publik menuju Unsur Good Governance

5. Misi PPID

  1. Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab;
  2. Meningkatan Aksesibilitas Masyarakat terhadap Informasi Publik;
  3. Membangun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Informasi Publik;
  4. Meningkatkan Kualitas SDM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik;
  5. Meningkat Sinergitas dengan Pemangku Kepentingan dalam Meningkatan Aksesibilitas Masyarakat terhadap Informasi Publik.

6. Maklumat Pelayanan PPID

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dengan Asas Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Non Diskriminasi serta Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.