Profil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Barat

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
  4. Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
  5. Bidang Perlindungan Perempuan;
  6. Bidang Data Gender dan Anak.

VISI:

Terwujudnya Kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

MISI:

  1. Mewujudkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
  2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas dengan Prinsip-prinsip Good Governance
  3. Mewujudkan Masyarakat yang Sehat, Cerdas, Produktif dan Inovatif
  4. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Mewujudkan Masyarakat Tertib
  6. Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan.

MOTTO:

Siap Memberikan Pelayanan secara Tepat dan Ikhlas  "SIMPATI"