Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
Terwujudnya Kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Siap Memberikan Pelayanan secara Tepat dan Ikhlas "SIMPATI"