Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Barat

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat. DPPPA mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan program kerja di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Perumusan kebijakan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan serta data gender dan anak;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan serta data gender dan anak;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan serta data gender dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan serta data gender dan anak;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan serta data gender dan anak;
  7. Pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeritah (SAKIP) dan pelayanan publik di Lingkungan DPPPA;
  8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan DPPPA; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 119 tahun 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut:

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelanggarakan, mengevaluasi dan melaporan kegiatan Dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Penetapan program kerja di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan serta data gender dan anak;
  2. Perumusan kebijakan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan, data gender dan anak;
  3. Penyelenggaraan kegiatan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan, data gender dan anak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan, data gender dan anak;
  5. Pembinaan dan pengarahan kegiatan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan, data gender dan anak;
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan DPPPA;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) dan pelayanan publik di lingkungan DPPPA;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan, data gender dan anak;
  9. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan dan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan, data gender dan anak; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan, perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan asset serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Umum dan Aparatur mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Aparatur;
  2. Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan aparatur di lingkungan DPPPA;
  3. Pelaksanaan urusan di bidang umum dan aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas dan fungsi di bidang umum dan aparatur;
  6. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Apartur;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang umum dan apartur;
  8. Pelaksanaan dan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan apartur;
  9. Pelaksanaan fungsi lain di bidang umum dan aparatur yang diserahkan oleh sekretaris.

Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang kesetaraan gender bidang ekonomi, politik dan hukum, pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang kualitas hidup perempuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bidang kualitas hidup perempuan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang kualitas hidup perempuan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesetaraan gender, bidang ekonomi, politik dan hukum, kesetaraan gender bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesetaraan gender bidang ekonomi, politik dan hukum, pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kesetaraan gender bidang ekonomi, politik dan hukum, pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesetaraan gender bidang ekonomi, politik dan hukum, pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesetaraan gender bidang ekonomi, politik dan hukum, pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesetaraan gender bidang ekonomi, politik dan hukum, pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesetaraan gender bidang ekonomi, politik dan hukum, pendidikan, kesehatan, pembangunan keluarga dan kualitas keluarga;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kualitas hidup perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus, tumbuh kembang anak serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus dan tumbuhan kembang anak;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus dan tumbuh kembang anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus dan tumbuh kembang anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus dan tumbuh kembang anak;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus dan tumbuh kembang anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus dan tumbuh kembang anak;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dalam kondisi darurat dan berkebutuhan khusus dan tumbuh kembang anak;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perlindungan perempuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bidang perlindungan perempuan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang perlindungan perempuan;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang, pencegahan dan penanganan perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak perempuan dalam situasi dan kondisi darurat atau khusus;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perlindungan perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Data Gender dan Anak mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak, partisipasi masyarakat serta bertanggung jawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang data gender dan anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Data Gender dan Anak mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja bidang data gender dan anak;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak serta partisipasi masyarakat;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak, partisipasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak, partisipasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengorganisasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak, partisipasi masyarakat;
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak, partisipasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak, partisipasi masyarakat;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak, analisis dan penyajian data gender dan anak, partisipasi masyarakat;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang data gender dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.