Sesuai dengan nawacita dalam program kerja pemerintahan saat ini adalah negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi warga negara, termasuk kelompok rentan yang kebanyakan adalah dari kelompok perempuan dan anak. Salah satu program unggulan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tahun 2016 adalah 3ND/three end. Three end atau tiga akhiri, bermakna kita harus mengakhiri 3 hal yaitu segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak (end violence against women and children), akhiri berdagangan manusia (end human trafficking)  dan akhiri kesenjangan ekonomi (end barriers to economic justice).

End violence against women and children berisi mengenai 4 program yaitu, program informasi hak perempuan dan anak supaya menjangkau seluruh Indonesia, berfungsinya kelembagaan di tingkat desa untuk memastikan pemenuhan kebutuhan perempuan dan anak, berfungsinya satgas perlindungan perempuan dan anak di daerah dan dukungan yang masif dari pemangku kepentingan (pemda/lembaga masyarakat).

End Human Trafficking  (akhiri perdagangan manusia) berisi mengenai 4 program yaitu terbangunya sistem deteksi anti perdagangan manusia (perempuan dan anak), meningkatnya kesadaran masyarakat untuk partisipasi aktif dalam sistem deteksi anti perdagangan manusia, terbangunnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanganan kasus perdagangan manusia melalui Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), memastikan setiap calon TKW (Tenaga Kerja Wanita)mendapatkan pelatihan yang memadai.

End Barriers to Economic Justice (akhiri kesenjangan ekonomi) berisi 4 program yaitu: memastikan  adanya program pelatihan bagi perempuan pelaku usaha, memastikan bahwa setiap perempuan berhakmendapatkan akses pemodalanmelalui lembaga keuangan, menyiapkan sistem permodalan alternatif bagi perempuan pelaku usaha mikro dan mengembangkan dukungan dana/sarana alternatif bagi perempuan inovator.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan dan mengejawantahkan kegiatan three end maka peperintah melakukan beberapa program  yaitu:

  1. pembentukan satuan tugas (satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di pusat dan daerah.
  2. Peningkatan kapasitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  3. Pembentukan kelembagaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) ditingkat RT/RW.
  4. Pelatihan Kepada aparat penegak hukum dan penyuluh agama /kerohanian terkait dengan pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
  5. Membentuk “Quick Response Team” untuk tanggap terhadap situasi di lapangan.
  6. Survey kekerasan terhadap perempuan
  7. Penyebarluasan informasi tentang Hak Perempuan dan Anak kepada masyarakat oleh mahasiswa melalui program “one student save one family”.
  8. Pembentukan Mapping daerah prioritas untuk melaksanakan program unggulan 2016 dengan membuat Need Assesment kebutuhan daerah seluruh Indonesia.

Disamping delapan hal tersebut diatas pemerintah juga berupaya mengembangkan Sekolah Ramah Anak yaitu satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang :

  1. Aman, bersih, sehat dan peduli
  2. Mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya

Pemerintah juga melanjutkan prorgam Puskesmas Ramah anak dimana puskesmas menjadi tempat yang menyenangkan, memiliki sarana permainan dan pendidikan bagi anak sehingga kesan menyeramkan menakutkan dan menyakitkan bagi anak di fasilitas kesehatan, berangsur angsur sirna di benak anak.