Guru di Pontianak Perkosa Siswi Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Sungguh terlalu..

Guru di Pontianak Perkosa Siswi Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Sungguh terlalu..

Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi korban perkosaan hingga hamil 7 bulan. Usut punya usut, pelaku pemerkosaan ternyata guru korban sendiri.


Kasus ini bermula saat pelaku bernama Eko Suprayitno (27) mengirim direct messege (DM) ke akun Instagram korban. Namun pelaku saat tu menggunakan akun Instagram dengan nama Wijayawijaya. "Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12/2023)


Saat bertemu keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan. Hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah rumah makan saat hujan. "Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal," terangnya.

Pelaku selanjutnya membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, namun pelaku dengan bujuk rayunya berhasil meyakinkan korban. "Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Pemerkosaan itu rupanya membuat korban hamil dan usia kandungannya kini sudah tujuh bulan. Teman korban yang mengetahui peristiwa yang dialami korban akhirnya mengadu ke keluarga korban. "Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya," papar Tri.

Polisi yang menerima laporan akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (23/12) lalu. Saat itu pelaku sempat mengelak kepada polisi. "Tersangka sempat mengelak tetapi setelah kami tunjukkan hasil penyelidikan kami, tersangka akhirnya mengakui," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Tinggalkan Komentar

Looks good!
Mohon masukkan nama lengkap Anda.
Looks good!
Mohon masukkan email Anda.
Looks good!
Mohon masukkan url Website Anda.
Looks good!
Mohon masukkan komentar Anda.
Looks good!
Please complete the Captcha