Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit, Rasau Jaya, Kubu Raya

Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit, Rasau Jaya, Kubu Raya

Seorang mertua pria berinisial KM tega memperkosa menantunya sendiri di Kecamatan Rasau Jaya, KabupatenKubu Raya, Kalimantan Barat. Peristiwa pemerkosaan itu sendiri bahkan terjadi saat korban belum menjadi istri dari anak pelaku.

Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan bahwa alasan KM melakukan pemerkosaan tersebut karena sang yang tinggal serumah dengannya kerap memakai baju minim.

“Diakui pelaku jika korban ini kerap menggunakan pakaian yang pendek sehingga membuat pelaku tertarik dan nekat melakukan hal tersebut,” kata Aiptu Ade

Berdasarkan pengakuan KM, pemerkosaan tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Dalam melancarkan aksinya, KM selalu mengancam akan memisahkan korban dengan anaknya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Mirisnya, KM melakukan pemerkosaan tersebut di kebun sawit, tak jauh dari anaknya atau suami korban berada.

Berikut adalah  fakta kasus mertua perkosa menantu di Kubu Raya:

1. Pertama Kali Setubuhi Korban saat Belum Jadi Menantu

Kejadian bermula saat pelaku, korban, dan anak pelaku sedang bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (19/11/23) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu lah, KN (58) pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat itu, status korban masih berpacaran dengan anak pelaku.

2. Kembali Perkosa Korban setelah jadi Menantu

Setelah korban menikah dengan anak pelaku. KN kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku di tempat yang sama pada Senin (11/12/23) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku kembali mengancam korban sehingga menantunya tersebut terpaksa melayani nafsu bejat sang mertua.

3. Pengakuan Pelaku dan Ancaman Terhadap Korban

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap menantunya sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama terjadi saat korban masih berusia 17 tahun dan berpacaran dengan anak pelaku. Ancaman dilakukan dengan menyatakan bahwa jika korban tidak melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan tidak akan direstui.

4. Laporan dan Penangkapan Pelaku

Terbongkarnya aksi pelaku terjadi setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23). Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya.

5. Pelaku jadi Tersangka Persetubuhan pada Anak

KN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak dibawah umur" sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Tinggalkan Komentar

Looks good!
Mohon masukkan nama lengkap Anda.
Looks good!
Mohon masukkan email Anda.
Looks good!
Mohon masukkan url Website Anda.
Looks good!
Mohon masukkan komentar Anda.
Looks good!
Please complete the Captcha