Pemkab Kubu Raya Ambil Alih Penanganan Kasus Pemerkosaan Kakek Terhadap Cucu

Pemkab Kubu Raya Ambil Alih Penanganan Kasus Pemerkosaan Kakek Terhadap Cucu

Meskipun kasus ini berakhir damai dengan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan gadis berusia 7 tahun tersebut. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa penanganan ini mencakup pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial korban.

“Saat ini korban tersebut berada di shelter, maka kita layangkan surat ke Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), untuk meminta agar anak tersebut kita dari Pemerintah yang merawatnya,” kata Bupati Muda.

Pemerintah Kubu Raya menyebut korban juga menderita sakit menular dan berkomitmen untuk memberikan perawatan medis, dukungan psikiater, dan hak pendidikan untuk korban. Keputusan Pemerintah Kubu Raya ini diambil setelah rapat bersama dengan KPAID Provinsi Kalbar, KPAID Kubu Raya, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya,  dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat.

Kasus tersebut dilaporkan pertama kali pada 23 Februari 2023.

Namun, kurang dari sebulan setelah pelaporan, pelapor yang merupakan kakak sepupu korban mengajukan permohonan pencabutan laporan pada 20 Maret 2023. Iptu Heru menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, pihak berwajib sepakat menghentikan laporan berdasarkan pencabutan dari pihak korban dan pelapor.

"Pelapor pada tanggal 20 Maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan Polisi, berdasarkan hal tersebut kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan laporan karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor," ujar Iptu Heru, Jumat (05/01/24).

Pencabutan laporan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, termasuk karena pelapor berada di luar negeri, orang tua korban tidak diketahui keberadaannya, dan kakek dari pelapor dan korban usianya sudah lanjut.

Menyikapi permintaan pelapor, pihak berwajib mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan hasil Restorative Justice (RJ) yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Namun, KPAID Kubu Raya mengakui tidak dilibatkan dalam proses RJ tersebut.

"Jadi kami diinformasikan, kami tidak mengikuti proses RJ (Restorative Justice), tidak ada duduk bersama, dalam kesepakatan itu tidak, tetapi diinformasikan bahwa sudah ada RJ," ujar Diah Savitri, Ketua KPAID Kubu Raya.

 


Tinggalkan Komentar

Looks good!
Mohon masukkan nama lengkap Anda.
Looks good!
Mohon masukkan email Anda.
Looks good!
Mohon masukkan url Website Anda.
Looks good!
Mohon masukkan komentar Anda.
Looks good!
Please complete the Captcha