Rapat Koordinasi Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2025

Rapat Koordinasi Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2025

Kegiatan Rakor Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Maret 2024 bertempat di Hotel Mercure Pontianak:

Adapun hasil kesepakatan Rakor Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak untuk Tahun Anggaran 2025 tersebut adalah :

  1. Indeks Ketimpangan Gender (IKG), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Perlindungan Anak (IPA), Anggaran Responsive Gender (ARG) dan Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IKK) wajib menjadi indikator Kinerja Utama Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga kelima indikator tersebut wajib masuk dalam RPJPD 2025-2035 dan RPMJD 2025-2030;

2. Bappeda Provinsi dan Bappeda Kabupaten/Kota seluruh perangkat daerah wajib mendukung melaksanakan Pengarustamaan Gender (PUG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG);

3. Seluruh perangkat daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mendukung Provinsi Layak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak;

4. Perangkat Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib membentuk sekolah Ramah Anak sebagai pemenuhan Indeks Perlindungan Anak dan Indikator Kabupaten/Kota layak anak Klaster 4 (empat) yaitu Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya;

5. Seluruh Perangkat Daerah Pengampu Pemerintahan Desa baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak;

6. Seluruh Kabupaten/Kota wajib membetuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten/Kota masing-masing.


Tinggalkan Komentar

Looks good!
Mohon masukkan nama lengkap Anda.
Looks good!
Mohon masukkan email Anda.
Looks good!
Mohon masukkan url Website Anda.
Looks good!
Mohon masukkan komentar Anda.
Looks good!
Please complete the Captcha